Jakarta
-- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun sekolah
diharapkan mencermati adanya modus pengumpulan data yang dilakukan
selain dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apapun namanya siap
atau tidak siap jangan diikuti alias ilegal. Sesuai dengan reformasi
birokrasi antara lain menghasilkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan "
Memindahkan tugas dan fungsi pengumpulan data dari Pusat Data dan
Statistik Pendidikan ke masing-masing Unit Utama " dan Instruksi Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang : Kegiatan Pengelolaan
Data Pendidikan " Sekretaris Direktorat Jenderal diminta untuk merancang
prosedur pengumpulan data, membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan
data, dan mengkoordinir pengumpulan semua data pokok pendidikan dari
satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan masing-masing
Direktorat Jenderal ".